Komisi Pemberantasan Korupsi
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memerintah Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap perkara yang ditangani.
"Penanganan kasus korupsi diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang," kata Firli usai melantik Kartoyo dan tiga pejabat struktural baru KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Firli menegaskan penerapan pasal pencucian uang penting guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh korupsi.
"Kalau ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan, kerugian uang negara," ujar jenderal polisi dengan pangkat terakhir bintang tiga itu.
Kerja-kerja bidang Penindakan KPK, kata Firli, harus diprioritaskan pada pengembalian kerugian keuangan negara agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, Firli meminta dalam menjalankan tugasnya, Kartoyo memprioritaskan penanganan kasus korupsi yang dibangun melalui proses penyelidikan terbuka atau case building.
Lebih jauh, Firli menekankan kasus-kasus korupsi yang menjadi prioritas KPK menyangkut sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup dan tata niaga karena berdampak pada ekonomi nasional.
"Yang sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan perekonomian nasional," tutup orang nomor satu di lembaga antirasuah itu. (tm)