
BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Demi Jaga Daya Saing Investasi
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di Kota Batam.
Keputusan itu merupakan arahan langsung Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra setelah mendengar berbagai masukan dari pelaku usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.
Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Francis, mengatakan penundaan tersebut bukan berarti mengabaikan upaya modernisasi layanan kepelabuhanan. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar implementasi kebijakan tarif ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pengguna jasa.
"BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan," ujar Fary Francis dalam keterangannya di Marketing Center BP Batam, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Batam sedang berada pada momentum positif pertumbuhan investasi yang harus terus dijaga. Menurutnya, daya saing Batam tidak hanya bergantung pada letak geografis yang strategis, insentif fiskal, maupun kemudahan perizinan, tetapi juga dipengaruhi oleh efisiensi dan kepastian biaya logistik.
Fary menilai biaya logistik merupakan salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan investor dalam menentukan lokasi usaha. Beban biaya yang ditanggung pelaku usaha tidak hanya berasal dari tarif resmi pelabuhan, tetapi juga mencakup layanan terminal, jasa forwarding, transportasi, pengurusan dokumen, biaya penyimpanan hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.
"Karena itu fokus kita bukan hanya pada besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut terdistribusi dari hulu hingga hilir. Jangan sampai ada pembebanan biaya yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa," katanya.
Kebijakan penundaan tarif tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan dunia usaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, menilai langkah BP Batam menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi pelaku usaha yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.
"Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh," ujar Rafki.
Ke depan, BP Batam berkomitmen membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan operator terminal, asosiasi usaha, perusahaan forwarding, serta para pengguna jasa pelabuhan. Evaluasi kebijakan tarif nantinya akan dilakukan berdasarkan data yang akurat dan dikaitkan dengan standar pelayanan yang terukur.
"Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus menjadi motor penggerak investasi, bukan sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha," tegas Fary.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam Denny Tondano, serta jajaran terkait lainnya.
(Red)