Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran 426 Gram Ganja Jaringan Aceh–Batam, Satu Tersangka Diamankan

Sabtu, 06 Juni 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran 426 Gram Ganja Jaringan Aceh–Batam, Satu Tersangka Diamankan

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang diduga berasal dari jaringan Aceh–Batam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KM alias A alias C beserta barang bukti ganja seberat 426,15 gram netto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Batu Aji, Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery atau pengawasan terhadap paket hingga sampai kepada penerimanya.

"Tim melakukan pemantauan terhadap paket yang diduga berisi narkotika dan mengikuti proses pengirimannya hingga tiba di alamat tujuan," jelas Nona Pricillia Ohei.

Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Saat itu, tersangka diketahui mengambil paket yang diletakkan di teras rumah sebelum membawanya masuk ke dalam rumah. Petugas kemudian langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 426,15 gram yang disembunyikan di dalam paket kiriman dari Banda Aceh.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak paket ekspedisi J&T Express dengan nomor resi tertentu serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut dipesan dari seseorang berinisial GBB yang berada di Banda Aceh. Untuk mendapatkan paket tersebut, tersangka mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta kepada pemasok.

Tersangka juga mengakui sengaja menggunakan nama samaran sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan kiriman di dalam kotak kayu yang berada di teras rumah guna menghindari kecurigaan warga maupun petugas.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, menyimpan maupun menguasai narkotika tersebut," ujar Nona.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam," tutup Nona.