Bintan Matangkan Juknis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026

Kamis, 04 Juni 2026

Bintan Matangkan Juknis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026

TRANSKEPRI.COM, BINTAN  – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Salah satunya melalui rapat pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) yang digelar di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, dan dihadiri perangkat daerah terkait serta unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

Dalam pembahasan tersebut, berbagai aspek teknis pelaksanaan Pilkades dibahas secara mendalam, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih. Selain itu, turut dibahas mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Berdasarkan rancangan petunjuk teknis yang dipaparkan, Pilkades Serentak Tahun 2026 direncanakan akan dilaksanakan di 14 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Bintan. Desa-desa tersebut meliputi Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu dan Pangkil di Kecamatan Teluk Bintan; Desa Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang; Desa Toapaya Selatan dan Toapaya Utara di Kecamatan Toapaya; Desa Busung dan Teluk Sasah di Kecamatan Seri Kuala Lobam; Desa Sebong Lagoi dan Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong; Desa Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir; serta Desa Kampung Hilir dan Mentebung di Kecamatan Tambelan.

Sementara itu, pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) direncanakan berlangsung di Desa Pengudang.

Tahapan Pilkades dijadwalkan dimulai dengan masa persiapan pada 14 Juli hingga 13 Agustus 2026. Selanjutnya, tahapan pencalonan akan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 10 November 2026. Pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 11 November 2026, sedangkan tahapan penetapan dan pengesahan hasil pemilihan akan berlangsung setelah proses pemungutan suara hingga Februari 2027.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan estimasi jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 29.599 pemilih. Para pemilih akan dilayani melalui 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh desa penyelenggara Pilkades.

Untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara, diperkirakan akan dicetak sebanyak 30.191 surat suara, atau sejumlah DPS ditambah cadangan sebesar dua persen.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menegaskan bahwa penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

"Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun secara matang, diharapkan penyelenggaraan Pilkades maupun PAW dapat terlaksana secara demokratis, transparan, profesional serta tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah," ujar Ronny.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Pilkades serentak sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga unsur keamanan.

"Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini menjadi landasan penting agar seluruh tahapan Pilkades maupun Pemilihan Antar Waktu dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kita ingin memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung dengan baik, aman, kondusif, serta menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat dan pembangunan desa," pungkasnya.