
Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Sentrum Caritas dan Lokakarya Migrasi Aman di Batam
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., bersama Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menghadiri peresmian Gedung “Sentrum Caritas” dan Lokakarya Peran BLK-PIM dalam Mendukung Migrasi Aman di Indonesia yang digelar di Shelter St. Theresia Batam, Sei Harapan, Sekupang, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, tokoh agama, pemerhati kemanusiaan, serta pekerja migran sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam sambutannya, Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, OSC menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan persoalan kemanusiaan yang harus dilawan secara bersama-sama.
Ia menekankan pentingnya edukasi, pendampingan, dan pembekalan keterampilan bagi calon pekerja migran agar memahami prosedur migrasi yang aman dan legal.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam mengapresiasi kehadiran Sentrum Caritas sebagai pusat pelatihan kerja dan informasi migrasi yang diharapkan mampu mendukung pencegahan TPPO sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok rentan di Kota Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polda Kepri mendukung penuh upaya kolaboratif lintas sektor dalam pencegahan TPPO melalui edukasi, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap praktik perdagangan orang di wilayah Kepulauan Riau.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan sistem perlindungan bagi calon pekerja migran agar terhindar dari praktik perdagangan orang.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan sebagai bentuk komitmen bersama menjaga martabat kemanusiaan serta mewujudkan migrasi aman di Indonesia.
Di kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps yang aktif selama 24 jam guna memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat dan terpadu.