Tekan Subsidi BBM dan Kurangi Kemacetan, Kemenhub Dorong Transportasi Massal

Jumat, 29 Mei 2026

Ilustrasi: Hemat BBM. (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penguatan transportasi massal perkotaan guna menekan biaya subsidi bahan bakar minyak (BBM) hingga Rp300 triliun per tahun sekaligus mengurangi kemacetan, polusi, dan tingginya biaya mobilitas masyarakat.

"Saat ini biaya transportasi menghabiskan hingga 30-40 persen pendapatan masyarakat dan sektor ini juga menyerap 90 persen dari subsidi BBM senilai Rp300 triliun per tahun," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Kamis (28/5) melansir Antara.

Menurut Aan, ketidakseimbangan itu menyebabkan masalah, mulai dari semakin lamanya waktu perjalanan, kerugian akibat kemacetan, polusi udara, hingga kesulitan masyarakat mengakses pendidikan dan pekerjaan.

Guna mengatasi masalah tersebut, pemerintah terus mengembangkan Angkutan Umum Massal Perkotaan (AUMP) di 20 kota utama sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Meski begitu, Aan tidak merinci ke-20 kota tersebut.

Ia mengatakan, program itu bertujuan untuk mengurangi durasi perjalanan, meningkatkan aksesibilitas, dan mengoptimalkan peran kawasan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

"Pengembangan AUMP memerlukan perencanaan terintegrasi, kerja sama pendanaan antara pusat dan daerah, serta tata kelola yang kuat. Sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan, adil, dan efisien," kata Aan.

Sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap digitalisasi layanan transportasi daerah, Kemenhub juga menyediakan aplikasi Mitra Darat untuk membantu operator meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan terukur.

Di samping itu, dukungan juga diberikan melalui situs resmi Teman Bus, aplikasi pengelolaan operasional buy the service(BTS), executive dashboard untuk pemantauan laporan operasional, digital checker app untuk mengawasi pelaksanaan standar pelayanan minimal oleh operator bus, dan checker webuntuk melihat pencapaian standar pelayanan minimal. (*)