KONI Batam Sosialisasikan Penyaluran Dana Stimulan Secara Non Tunai kepada Cabang Olahraga

Rabu, 20 Mei 2026

Ketua KONI Batam Rani rafitriyani memberikan arahan kepada 15 cabor

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batam menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan transaksi non tunai terhadap penyaluran dana stimulan bagi cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Batam, di Aula Lantai 2 KONI Batam, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan 15 cabang olahraga, di antaranya basket, kickboxing, karate, muaythai, taekwondo, tarung derajat, wushu, sambo, anggar, aerosport, biliar, bulu tangkis, barongsai, voli dan catur.

Ketua KONI Batam, Rani Rafitriyani, mengatakan sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Kota Batam.

Ia menjelaskan, penerapan transaksi non tunai bertujuan menciptakan tata kelola keuangan yang lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

“Praktik transaksi non tunai ini tujuannya untuk transparansi, efisiensi, efektif dan akuntabel. Pemerintah ingin menjaga seluruh pihak agar terhindar dari persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan kegiatan olahraga,” ujar Rani dalam sambutannya.

Menurutnya, berbagai metode pembayaran digital dapat digunakan dalam transaksi dana stimulan, seperti mobile banking, QRIS, virtual account, e-wallet hingga CMS bendahara pengeluaran.

Ia menambahkan, sistem non tunai juga akan mempermudah proses administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan cabang olahraga.

“Bukti transaksi tidak perlu lagi kuitansi manual, cukup screenshot atau bukti pembayaran online seperti pemesanan hotel dan lainnya. Ini akan memudahkan laporan pertanggungjawaban,” katanya.

Meski demikian, Rani menyebutkan transaksi tunai masih diperbolehkan untuk kebutuhan mendesak di lapangan dengan nominal di bawah Rp1 juta dan wajib dilengkapi bukti kuitansi.

“Kalau dalam kondisi pertandingan membutuhkan pembayaran cepat, seperti membeli kebutuhan mendadak, transaksi tunai masih diperbolehkan di bawah Rp1 juta dengan melampirkan kuitansi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, KONI Batam juga menjelaskan terkait mekanisme perpajakan bagi cabang olahraga penerima dana stimulan. Rani menegaskan bahwa pembayaran pajak menjadi tanggung jawab masing-masing cabang olahraga yang memiliki NPWP.

Sementara bagi cabang olahraga yang belum memiliki NPWP, KONI Batam siap membantu proses pembayaran pajak dengan syarat melengkapi data administrasi penerima pajak.

“Kami sudah berkonsultasi dengan kantor pajak. Cabang olahraga yang memiliki NPWP silakan membayar pajak sendiri. Sedangkan yang belum memiliki NPWP, KONI siap membantu proses pembayaran pajaknya dengan data yang lengkap,” ungkapnya.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum diskusi antara KONI Batam dan seluruh cabang olahraga terkait pelaksanaan sistem non tunai, termasuk kendala teknis di lapangan dan solusi yang dapat diterapkan bersama.

Rani berharap seluruh cabang olahraga dapat memahami substansi kebijakan tersebut sehingga proses penyaluran dana stimulan ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan dan sesuai regulasi Pemerintah Kota Batam.