Nama Dirjen BC Djaka Budi Disebut Terima Suap pada Sidang Tipikor, Begini Respon Purbaya

Jumat, 22 Mei 2026

Dirjen Bea dan Cukai, Letjen Djaka Budi Utama. (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap mencopot Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama apabila terbukti menerima suap dalam kasus dugaan gratifikasi dan fasilitas impor yang menyeret Bos Blueray Cargo, John Field.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons munculnya nama Djaka dalam persidangan kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (20/5).

Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut Djaka diduga menerima uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar.

"Kalau orang nuduh bisa aja, tapi kalau terbukti ya sudah," kata Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Purbaya mengatakan pencopotan terhadap pejabat terkait semestinya dilakukan apabila dugaan penerimaan suap tersebut terbukti dalam proses hukum.

"Harusnya iya (dicopot), kalau terbukti ya," ujarnya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan dirinya tidak ingin ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

"Kalau persidangan saya enggak akan ikut campur, saya lihat aja seperti apa hasilnya kan," katanya.

Ia juga mengaku masih berkomunikasi rutin dengan Djaka di tengah mencuatnya kasus tersebut. Namun, Purbaya enggan menjelaskan lebih jauh soal dugaan penerimaan uang yang menyeret bawahannya itu.

Saat ditanya apakah dirinya sudah meminta klarifikasi langsung kepada Djaka terkait dugaan suap tersebut, Purbaya hanya tertawa singkat.

"Saya enggak ikut campur soal itu," katanya.

Meski begitu, ia mengaku memahami perkembangan perkara yang kini bergulir di pengadilan.

"Tapi yang jelas saya ngerti apa yang terjadi," ujar Purbaya.

Nama Djaka sebelumnya disebut dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan di Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya pembagian amplop berkode angka yang diduga berkaitan dengan aliran uang suap dari John Field. Jaksa menyebut kode "1" merujuk kepada Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai.

Jaksa menyatakan jumlah uang yang diduga diterima Djaka mencapai 213.600 dolar Singapura.

Kasus tersebut bermula dari dugaan suap yang diberikan John Field bersama sejumlah pihak dari Blueray Cargo kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa mendakwa total suap dan pemberian fasilitas mencapai Rp61 miliar serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Uang itu diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat lolos dari pengawasan kepabeanan.

Selain Djaka, sejumlah pejabat Bea Cukai lain turut disebut dalam perkara tersebut, di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.

Jaksa menyebut klaster perkara yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan diproses dalam berkas terpisah. (*)