Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Karimun, Sita Sabu dan Ekstasi

Rabu, 20 Mei 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Karimun, Sita Sabu dan Ekstasi

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Kepulauan Riau. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, dengan barang bukti ribuan pil ekstasi dan sabu seberat hampir 4 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A.

“Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun,” ujar Nona Pricillia, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah kerabat pelaku. Polisi menyita sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu seberat netto sekitar 2.872,45 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan barang haram tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju Provinsi Jambi.

“Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas,” jelasnya.

Polda Kepri menduga jaringan ini memanfaatkan jalur perairan melalui Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika internasional tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta segera melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi bangsa dan situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif,” tutupnya.