
Kejati Kepri Beri Penerangan Hukum Tambang untuk Kepala Desa se-Bintan
TRANSKEPRI.COM, BINTAN – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan penerangan hukum di Kabupaten Bintan dengan tema “Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan”, Senin (18/5/2026) di Aula Bandar Seri Bentan.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala OPD hingga Kepala Desa se-Kabupaten Bintan sebagai upaya memperkuat pemahaman terkait regulasi dan prosedur perizinan sektor pertambangan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas terselenggaranya kegiatan penerangan hukum tersebut.
Menurutnya, pemahaman mengenai kewenangan dan regulasi pertambangan perlu diperkuat bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat Kabupaten Bintan memiliki potensi tambang yang cukup besar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terselenggaranya acara yang penuh manfaat ini. Harapan kami seluruh peserta dapat mengikuti penerangan hukum ini dengan seksama karena kita membutuhkan pemahaman terkait aturan dan regulasi pertambangan,” ujarnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati dalam paparannya menyoroti maraknya fenomena pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Ia menyebutkan, berdasarkan data tahun 2022 terdapat lebih dari 2.700 titik PETI yang tersebar di Indonesia.
“Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan karena alasan ekonomi dan kurang memahami aturan. Karena itu, para pemangku jabatan di daerah juga harus memahami regulasi pertambangan agar bisa memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana kewenangan perizinan pertambangan kini berada di Pemerintah Pusat.
Beberapa perizinan yang menjadi kewenangan pusat antara lain IUP, IPR, IUPK, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan hingga IUJP. Meski demikian, pemerintah daerah tetap dapat mengurus perizinan apabila mendapat pendelegasian kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri turut memaparkan berbagai contoh perizinan di sektor pertambangan sekaligus menjelaskan batasan aktivitas pertambangan yang diperbolehkan sesuai aturan.
“Kami ingin masyarakat maupun pemerintah daerah memahami mana aktivitas pertambangan yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Kami juga membuka ruang diskusi jika ada masyarakat yang ingin mengetahui peluang maupun prosedur di sektor tambang,” katanya.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami regulasi pertambangan secara menyeluruh sehingga mampu mencegah praktik pertambangan ilegal serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan hukum.