Kadis Kesehatan Tanjungpinang, Rustam
TRANSKEPRI.COM - Pegawai di lingkungan Pemprov Kepri tidak perlu resah bekerja. Karena, istri almarhum HS (58), yang bekerja sebagai pejabat eselon III di Pemprov Kepri dinyatakan negatif covid-19.
Kepastian negatifnya istri almarhum HS, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Rustam, Senin (12/4/2020).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HS, yang merupakan pasien covid-19 kasus no 22, meninggal dunia, Minggu (12/4/2020) pagi dan sudah dikebumikan siangnya.
Almarhum yang juga pejabat eselon III di Pemko Tanjungpinang, tertular virus corona dari pasien covid-19 kasus nomor 21 yang juga ayah dari almarhum HS.
Pasien covid-19 kasus nomor 21, diketahui memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri (Malaysia). Sedangkan, HS tidak memiliki riwayat perjalanan keluar daerah dan keluar negeri.(mad)