
Bupati Bintan Sampaikan Ranperda RTRW 2026–2046 di Rapat Paripurna DPRD
TRANSKEPRI.COM, BINTAN – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dalam agenda pembukaan Masa Sidang V, penyampaian laporan reses DPRD, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046, Senin (11/5/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Dalam sambutannya, Roby Kurniawan menegaskan bahwa RTRW memiliki peran penting sebagai dasar kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bintan. Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam memastikan keterpaduan pembangunan antar sektor dan wilayah, sekaligus menjamin pemanfaatan ruang berjalan sesuai potensi daerah dan kelestarian lingkungan.
“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan yaitu mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan,” ujar Roby.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW 2026–2046 telah melalui berbagai tahapan komprehensif, mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Langkah tersebut dilakukan agar arah pembangunan Bintan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam substansi RTRW tersebut juga dimuat sejumlah rencana strategis pembangunan daerah, di antaranya pembangunan Jembatan Batam–Bintan, jalur kereta api, pengembangan jaringan sumber daya air, kawasan industri, kawasan pariwisata, hingga penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Pemerintah Daerah juga memastikan RTRW diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional dan proyek strategis nasional yang ada di Kabupaten Bintan.
Pada kesempatan itu, Bupati Bintan turut menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bintan terhadap Ranperda RTRW Tahun 2026–2046. Pemerintah Kabupaten Bintan mengapresiasi dukungan serta masukan dari seluruh fraksi DPRD yang menilai RTRW sebagai fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang serasi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Berbagai masukan fraksi DPRD turut menjadi perhatian Pemerintah Daerah, mulai dari penguatan konektivitas antarwilayah, pengembangan kawasan pariwisata dan industri, perlindungan kawasan lindung, pengendalian banjir dan abrasi pesisir, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang.
Pemerintah Kabupaten Bintan juga menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan pembangunan dengan aspek lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bintan menargetkan RTRW ini mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung investasi, membuka peluang ekonomi baru, serta menjaga keseimbangan lingkungan dan identitas budaya daerah.
“RTRW ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah,” tutup Roby.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bintan mendukung penuh pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046 sebagai landasan penting arah pembangunan daerah ke depan.
“RTRW ini bukan hanya menjadi dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga pedoman strategis dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Bintan berjalan terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Fiven.
Ia menegaskan DPRD bersama Pemerintah Daerah akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, aspek lingkungan hidup, serta potensi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap Ranperda RTRW ini nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan,” tambahnya.