
Desa Sry Tanjung Kecamatan Siantan menggelar acara penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Anggota Permusyawaratan Desa (BPD), acara tersebut di buka langsung Camat Siantan Syamsir, SAP, di Balai Desa Sry Tanjung Senin (11/05/2026). (ist)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Desa Sry Tanjung Kecamatan Siantan menggelar acara penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Anggota Permusyawaratan Desa (BPD), acara tersebut di buka langsung Camat Siantan Syamsir, SAP, di Balai Desa Sry Tanjung Senin (11/05/2026).
Camat Siantan Syamsir, SAP mengatakan, setelah penetapan DPT, juga langsung digelar pencabutan nomor urut dan dan pencapaian visi dan misi calon Anggota BPD.

"Alhamdulillah untuk tahapan pemilihan anggota BPD Desa Sry Tanjung telah dijalankan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Syamsir.
Ayah Sayyid Rafasya menyebutkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Lebih lanjut kata pak Camat, Tugas utama BPD meliputi menampung/menyalurkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, fungsi utama BPD mencakup pembahasan rancangan peraturan desa, penyaluran aspirasi warga, dan pengawasan kinerja Kepala Desa.," tuturnya.
Secara garis besar sambung Mantan Lurah Tarempa, BPD bertugas mengelola aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.
"Harapan kita proses pemilihan BPD ini adalah proses demokrasi yang harus di ikuti dan tetap menjaga kondusifitas," tutupnya.
Hadir pada giat tersebut antara lain dari pihak Dinas PMD, Tenaga ahli Kabupaten, Bhabinkamtibmas, BPD , Kades Sri tanjung, colon BPD. (Yd)