Oknum Pegawai Pajak Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah

Sabtu, 09 Mei 2026

Oknum pegawai pajak, FR (43) dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana penipuan terkait keberadaan 2,5 kilogram emas perhiasan hasil tangkapan Bea Cukai Batam pada September 2025 lalu. (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM — Seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FR (43) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terkait keberadaan 2,5 kilogram emas perhiasan hasil tangkapan Bea Cukai Batam pada September 2025 lalu.

Laporan tersebut diajukan oleh Rustam, salah seorang pemilik emas perhiasan tersebut, ke Polresta Barelang. Saat ini, FR diketahui berdinas di salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah.

Rustam mengatakan dirinya telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang pada Jumat (08/05/2026).

“Saya hari ini telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor terkait dugaan serangkaian dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh FR yang berprofesi sebagai pegawai pajak,” ujar Rustam usai pemeriksaan di Mapolresta Barelang.

Saat memberikan keterangan kepada penyidik, Rustam didampingi penasihat hukumnya, dari kantor hukum Harmoni legal & Business Solutions yakni Toto Sumito SH dan Rinaldi Samjaya SH.

Rustam menuturkan, FR sebelumnya mengaku mampu membantu mengeluarkan sekaligus mengembalikan emas perhiasan miliknya yang saat itu diamankan Bea Cukai Batam dan tengah berproses di Pengadilan Negeri Batam dan menjadi barang bukti persidangan.

Menurut dia, atas jasa yang dijanjikan tersebut, dirinya telah mengeluarkan dana sebesar Rp1,390 miliar. Dana itu disebut digunakan untuk biaya pengurusan pengembalian emas.

“Kerugian saya mencapai Rp1,390 miliar. Sampai saat ini emas yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan, bahkan yang bersangkutan justru lepas tangan,” kata Rustam.

Sementara, Penasehat Hukumnya membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan pria berinisial FR ke Polresta Barelang.

“Ya, sudah dilaporkan dan klien kami sudah dimintai keterangan,” ujar nya.

Kami  juga telah menemui inspektorat jenderal Kementerian keuangan di Jakarta untuk memastikan apakah benar terlapor pegawai dirjen pajak kementrian keuangan, dan ternyata yang bersangkutan memang terdaftar sebagai pegawai di lingkungan DJP.  

Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam terhadap seorang pria berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang diduga menyelundupkan emas perhiasan dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaki Firmansyah, sebelumnya menjelaskan bahwa EA diamankan pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 09.15 WIB setelah tiba dari Situlang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Dolphin 5.

Menurut Zaki, petugas mencurigai gerak-gerik EA saat berada di area pemeriksaan penumpang.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan adanya bungkusan yang disembunyikan menggunakan korset di bagian perut dan pinggang, serta di saku celana,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 145 pieces perhiasan emas dengan total berat mencapai 2.575 gram atau sekitar 2,5 kilogram. (tim)