Ratusan Pohon Jati Emas di Jalan Protokol Batam Rusak, Polda Kepri Serahkan Terduga Pelaku ke Dinas Sosial

Jumat, 08 Mei 2026

Ratusan Pohon Jati Emas di Jalan Protokol Batam Rusak, Polda Kepri Serahkan Terduga Pelaku ke Dinas Sosial

TRANSKEPRI.COM, BATAM  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras menangani kasus dugaan perusakan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial lantaran menyebabkan banyak pohon tumbang di kawasan jalan protokol Kota Batam.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pohon-pohon tersebut merupakan bagian dari penghijauan kota dan penataan lingkungan di kawasan strategis Batam.

Dalam penanganan kasus ini, hadir Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., serta perwakilan BP Batam dan Dinas Sosial Kota Batam.

Penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di sekitar Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon yang mengindikasikan perusakan dilakukan secara sengaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penelusuran di lapangan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang laki-laki berinisial T.N. sebagai terduga pelaku.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang (Rindu Malam), Kota Batam tanpa perlawanan. Saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah melakukan penebangan pohon jati emas menggunakan sebilah parang miliknya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi perusakan tersebut dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Pelaku menebas batang pohon secara berulang hingga pohon patah dan tumbang ke tanah.

Akibat peristiwa tersebut, diperkirakan sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan, sehingga menimbulkan kerugian lingkungan dan mengganggu estetika kawasan jalan utama Kota Batam.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang warna hitam dengan sarung warna putih. Selain itu, sejumlah batang pohon jati emas yang telah terpotong juga diamankan dari lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan saat terduga pelaku berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi kejadian. Pelaku mengaku mengalami tekanan akibat persoalan ekonomi dan kehidupan pribadinya, sehingga melampiaskan emosinya dengan merusak pohon-pohon di sepanjang jalan tersebut.

Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan latar belakang kehidupan terduga pelaku, Polda Kepri berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan penanganan dan pendampingan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, termasuk menjaga fasilitas umum dan kelestarian lingkungan kota.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian fasilitas umum demi menciptakan Kota Batam yang aman, tertib, nyaman, dan asri bagi seluruh masyarakat.