BP Batam Percepat Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Permudah Investasi di Batam

Selasa, 05 Mei 2026

BP Batam Percepat Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Permudah Investasi di Batam

TRANSKEPRI.COM,  BATAM – Badan Pengusahaan Batam terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang cepat, mudah, dan kompetitif melalui percepatan layanan perizinan lingkungan.

Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, BP Batam resmi memperkuat sistem perizinan terpadu dengan target penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu 29 hari kerja.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung kemudahan berusaha dan percepatan realisasi investasi di kawasan Batam.

Melalui regulasi terbaru terkait Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memiliki kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis layanan perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa percepatan proses tersebut didukung oleh pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Menurut Harry, tim ini bekerja secara kolaboratif dengan melibatkan internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta tenaga ahli dari kalangan akademisi untuk memastikan kualitas kajian lingkungan tetap terjaga.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat maupun provinsi kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Delegasi kewenangan ini dinilai mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini menjadi tantangan bagi dunia usaha dalam memperoleh kepastian izin.

Harry menegaskan, tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang agar menjadi salah satu yang paling efisien di Indonesia, terutama dalam mendukung percepatan investasi.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.

Sebagai bagian dari proses perizinan berusaha di kawasan KPBPB Batam, pelaku usaha wajib memenuhi tiga persyaratan utama, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), dan Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan sistem yang semakin efisien dan terintegrasi, BP Batam optimistis daya saing investasi di Batam akan semakin meningkat, sekaligus menjadikan Batam sebagai destinasi investasi unggulan bagi investor domestik maupun global.

Langkah percepatan izin lingkungan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, efisiensi waktu, dan kemudahan layanan bagi dunia usaha, sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi.