
Kantor Ditjen Pajak RI di Jakarta. (net)
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 akan berakhir hari ini, Kamis (30/4). Kebijakan itu berlaku bersamaan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan lapor SPT pajak. Apabila telat bahkan tidak melapor, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Denda yang tidak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan, sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Rabu (29/4/2026).
Apabila SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT pajak tahunan.
Sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuka layanan hingga malam hari jelang berakhirnya batas waktu pelaporan SPT. KPP Madya Dua Jakarta Selatan I misalnya, menyediakan layanan pajak pukul 08.00-20.00 WIB.
"Tidak sempat ke KPP di jam kerja? Tenang, kami hadir lebih lama untuk #KawanPajak," tulis pengumuman di Instagram resmi @pajakmadyaduajaksel1.
Durasi layanan yang disediakan khusus pada 29-30 April 2026 itu lebih lama dari biasanya yang hanya sampai pukul 16.00 WIB. Beberapa layanan yang tersedia hingga malam hari yakni aktivasi akun Coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data pajak, serta pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh.
"Yuk manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa mengganggu aktivitas harian!" ucapnya.
Selain itu, KPP Pratama Cilacap juga mengumumkan perpanjangan durasi pelayanan pada 29-30 April 2026. Di kantor ini, pelayanan pajak akan tersedia pukul 08.00-19.00 WIB.
"Bagi #KawanPajak yang butuh pendampingan, Kantor Pajak Cilacap akan membuka layanan pelaporan SPT Tahunan sampai pukul 19.00 WIB," tulis KPP Pratama Cilacap.
Durasi pelayanan pajak yang lebih lama itu menyesuaikan dengan kebutuhan di unit kerja masing-masing. Terkait kantor pajak lainnya, dapat dipantau melalui akun media sosial masing-masing kantor pajak. (*)