
Eka Hariani Sandra Anggota DPRD Kabupaten Pasaman (transkepri.com/fauzi)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN -- Eka Hariani Sandra Anggota DPRD Kabupaten Pasaman memberikan Apresiasi atas kepedulian Pemerintahan Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuksikaping, terhadap isu-isu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
Ia merasa bangga dengan adanya kegiatan sosialisasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diadakan oleh kenagarian Durian Tinggi bersama sejumlah Tokoh adat, niniak mamak, alim ulama, cerdik pandai, pemuda dan kaum perempuan di Lubuk Sikaping.
Apresiasi tersebut menurutnya sebagai bentuk sikap berupa gerakan moral, karena sejatinya membangun kesetaraan gender dan peduli terhadap anak-anak merupakan bagian dari menjaga aset masa depan Bangsa katanya Senin (27/4/2026),
"Apalagi saat ini sudah disahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kita ketahui perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyangkut nasib jutaan rakyat Indonesia yang notabene kaum perempuan ini telah tertahan puluhan tahun lamanya.
"Alhamdulillah, setelah 22 (dua puluh) tahun lebih lamanya, akhirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan menjadi UU pada tanggal 21 April kemaren di Jakarta.
Momentum pengesahan UU tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 2026 dan menjelang Hari Buruh Internasional, "May Day"2026 ini bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi serta memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga yang notabene Perempuan. Katanya (fauzi)