Polda Kepri Gelar Lokakarya Investigasi Kontra Proliferasi, Bahas Penggunaan Drone untuk Cegah Kejahatan Lintas Negara

Selasa, 28 April 2026

Polda Kepri Gelar Lokakarya Investigasi Kontra Proliferasi, Bahas Penggunaan Drone untuk Cegah Kejahatan Lintas Negara

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar Lokakarya Investigasi Kontra Proliferasi (Counter-Proliferation Investigative/CPI) terkait penggunaan kendaraan udara tak berawak (Unmanned Aerial Vehicles/UAV) dalam teknologi interdiksi. Kegiatan ini berlangsung di Marriott Batam Harbour Bay, Senin (27/4/2026), sebagai langkah strategis meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menghadapi ancaman kejahatan berbasis teknologi.

Lokakarya tersebut dihadiri langsung Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, Pejabat Utama Polda Kepri, Jose Calderon selaku HSI Jakarta Country Attaché U.S. Embassy Jakarta, serta para narasumber dari berbagai instansi internasional seperti HSI, FBI, CBP, ICITAP, dan EXBS bersama peserta dari jajaran Polda Kepri.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi internasional antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam penanganan ancaman kejahatan modern, khususnya yang memanfaatkan teknologi drone atau UAV.

Dalam sambutannya, Jose Calderon menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya lokakarya tersebut sebagai bentuk kolaborasi strategis dalam memperkuat investigasi kontra proliferasi di kawasan strategis seperti Kepulauan Riau.

Menurutnya, perkembangan teknologi drone memberikan banyak manfaat dalam berbagai sektor, namun di sisi lain juga memiliki potensi penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal seperti pengawasan ilegal, penyelundupan barang terlarang, hingga aksi terorisme.

“Peningkatan kemampuan aparat dalam mendeteksi, mengidentifikasi, dan menginvestigasi penyalahgunaan UAV menjadi hal yang sangat penting dalam menghadapi ancaman keamanan global yang terus berkembang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo menegaskan bahwa wilayah Batam dan Kepulauan Riau memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di jalur pelayaran internasional Selat Malaka, yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai kejahatan lintas negara.

Beberapa bentuk kejahatan yang menjadi perhatian di wilayah tersebut di antaranya peredaran narkotika internasional, perdagangan orang, penyelundupan barang ilegal, hingga tindak pidana lintas batas lainnya.

“Pemanfaatan teknologi UAV menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya dalam kegiatan pengawasan, pemetaan wilayah rawan, serta investigasi tindak pidana,” jelas Wakapolda.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, Polri memiliki kewenangan utama dalam proses penyidikan terkait pelanggaran ruang udara, dengan dukungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan TNI Angkatan Udara.

Dalam kesempatan itu, Wakapolda turut menyoroti keberhasilan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri sepanjang tahun 2025 dalam mengungkap kasus perompakan dan perampokan bersenjata di wilayah Selat Malaka dengan memanfaatkan teknologi drone.

Keberhasilan tersebut bahkan mendapat apresiasi dari Pemerintah Singapura sebagai bentuk pengakuan atas efektivitas penggunaan UAV dalam mendukung operasi keamanan maritim.

Lokakarya Investigasi Kontra Proliferasi ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 27 hingga 30 April 2026. Selama kegiatan berlangsung, peserta akan mendapatkan berbagai materi teknis terkait metode investigasi modern, penggunaan teknologi interdiksi, identifikasi ancaman proliferasi, hingga teknik penegakan hukum berbasis teknologi.

Melalui kegiatan ini, Polda Kepri berharap kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum semakin meningkat dalam menghadapi tantangan kejahatan modern yang terus berkembang, sekaligus memperkuat kerja sama dengan mitra internasional.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, seluruh peserta diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu dan pengalaman yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di lapangan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan wilayah Kepulauan Riau.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui Polri Super Apps untuk mendapatkan layanan kepolisian dan menyampaikan pengaduan secara cepat, mudah, dan terpadu.

Polri Untuk Masyarakat