Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Kayu Bakau ke Singapura, Ditpolairud Polda Kepri Amankan Kapal dan ABK

Kamis, 23 April 2026

Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Kayu Bakau ke Singapura, Ditpolairud Polda Kepri Amankan Kapal dan ABK

TRANSKEPRI.COM, BATAM — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau dalam jumlah besar yang diduga akan dikirim ke Singapura. Sebanyak kurang lebih 12.000 batang kayu bakau diamankan dari sebuah kapal di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Kamis (23/4/2026). Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat tim patroli melakukan pemeriksaan rutin di wilayah perairan tersebut.

Petugas menghentikan satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang tengah berlayar menuju Singapura. Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Kapal dinakhodai oleh seorang pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal. Dari hasil pemeriksaan, kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kabupaten Karimun,” ujar Nona.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini diduga melibatkan pendanaan dari seorang warga negara Singapura berinisial M. Pemodal tersebut disebut menyewa kapal melalui perantara di Batam untuk mengangkut kayu bakau secara ilegal.

Peran nakhoda dalam kasus ini cukup sentral, mulai dari mengoordinasikan pengumpulan kayu hingga mengatur keberangkatan kapal menuju negara tujuan. Sementara aliran dana pembelian kayu dikendalikan oleh orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.

Saat ini, kapal beserta seluruh muatan kayu bakau telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan pidana lainnya yang mengatur keterlibatan dalam tindak kejahatan tersebut.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik ilegal yang merusak lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam di wilayah pesisir.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan merusak lingkungan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.