Empat Anggota Ditsamapta Polda Kepri Jadi Tersangka, Kasus Kematian Bripda NS Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 20 April 2026

Empat Anggota Ditsamapta Polda Kepri Jadi Tersangka, Kasus Kematian Bripda NS Masuk Tahap Penyidikan

TRANSKEPRI.COM, BATAM  – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memastikan proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS terus berlanjut dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dan Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

Dalam penjelasannya, Dirreskrimum mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui proses gelar perkara.

“Per 15 April 2026, satu personel berinisial Bripda AS telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, hasil pengembangan penyidikan menetapkan tiga personel lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP, dari sebelumnya saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Dengan demikian, total empat anggota dari satuan Ditsamapta Polda Kepri kini menjalani proses hukum pidana dalam kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal utama, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait dugaan keterlibatan secara bersama-sama dalam tindak penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Polda Kepri menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif, dengan mengedepankan prinsip keadilan serta akuntabilitas.

“Penyidikan berjalan tegas dan tuntas. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pengecualian.

Ia juga memastikan bahwa perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Kasus ini menjadi perhatian serius, sekaligus penegasan bahwa institusi kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya sendiri, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional.