
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkoba, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti periode Februari hingga April 2026, Jumat (10/4/2026).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, pihaknya berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dengan total 58 tersangka yang diamankan, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika, antara lain:
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap di antaranya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan vape mengandung Etomidate.
Sebagai bentuk transparansi, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi (LP) dengan total 32 tersangka, setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik BNNP Kepri, yang mampu membakar zat berbahaya hingga habis tanpa meninggalkan residu.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan:
Dalam rilis tersebut, turut diungkap beberapa kasus besar, di antaranya:
Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.
Para tersangka dijerat dengan:
Dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan melalui:
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.