Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkoba, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Jumat, 10 April 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkoba, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti periode Februari hingga April 2026, Jumat (10/4/2026).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, pihaknya berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dengan total 58 tersangka yang diamankan, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.

Barang Bukti Fantastis

Dari puluhan kasus tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika, antara lain:

  • Sabu: 1.732,25 gram
  • Ekstasi: 18.403 butir
  • Etomidate (liquid vape): 2.568 pcs
  • Happy Water: 162,36 gram

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap di antaranya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan vape mengandung Etomidate.

Pemusnahan Barang Bukti

Sebagai bentuk transparansi, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi (LP) dengan total 32 tersangka, setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik BNNP Kepri, yang mampu membakar zat berbahaya hingga habis tanpa meninggalkan residu.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan:

  • Sabu: 1.828,56 gram
  • Ekstasi: 18.129 butir
  • Etomidate: 2.529 pcs

Kasus Menonjol

Dalam rilis tersebut, turut diungkap beberapa kasus besar, di antaranya:

  • Penangkapan pasangan suami-istri di Lubuk Baja dengan barang bukti sabu 183,61 gram yang dikendalikan dari dalam lapas
  • Penggagalan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 vape Etomidate di Sagulung

Selamatkan 30 Ribu Lebih Jiwa

Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2)
  • Pasal 112 ayat (2)
  • Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

Laporan dapat disampaikan melalui:

  • Call Center 110 (24 jam)
  • Aplikasi Polri Super Apps

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.