Polda Kepri Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 09 April 2026

Polda Kepri Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV PPA mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial TR (49) terhadap korban DS (13).

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4/2026), didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta jajaran penyidik.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindakan asusila. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang sejak korban masih usia dini.

Korban diketahui mulai mengalami tindakan pencabulan sejak tahun 2020 hingga 2022. Tindak pidana kemudian berlanjut hingga tahun 2026, dengan dugaan eksploitasi seksual yang dilakukan berulang kali oleh tersangka.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 25 Maret 2026, setelah korban mengirim pesan kepada keluarganya dan mengungkap kondisi yang dialaminya. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian hingga korban berhasil ditemukan.

Modus Pelaku

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan berbagai modus, di antaranya:

  • Mengiming-imingi uang jajan tambahan
  • Menjanjikan hadiah berupa telepon seluler
  • Membujuk korban dengan alasan kepentingan tertentu

Modus tersebut digunakan untuk memanipulasi korban agar menuruti keinginan pelaku.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit handphone
  • Pakaian milik korban
  • Seprai yang diduga terkait dengan kejadian

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Perlindungan dan Pemulihan Korban

Sebagai bentuk perlindungan, korban saat ini telah ditempatkan di safe house UPTD PPA Provinsi Kepri. Selain itu, korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk proses pemulihan trauma (trauma healing).

Imbauan kepada Masyarakat

Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian melalui:

  • Call Center 110 (24 jam)
  • Aplikasi Polri Super Apps

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan di lingkungan sekitar.