Kapolda Kepri Ungkap Kasus Pencurian Fasilitas Umum di Batam, 8 Tersangka Diamankan

Jumat, 03 April 2026

Kapolda Kepri Ungkap Kasus Pencurian Fasilitas Umum di Batam, 8 Tersangka Diamankan

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di wilayah hukum Polresta Barelang, Kamis (2/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wali Kota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta sejumlah pejabat utama Polda Kepri.

Tiga Kasus Besar Berhasil Diungkap

Kapolda Kepri menyampaikan bahwa Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan modus beragam, mulai dari pencurian box pengendali traffic light, perangkat menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum.

Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan, termasuk pelaku utama dan penadah yang memfasilitasi penjualan barang hasil kejahatan.

Meski nilai barang yang dicuri tidak terlalu besar, dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena mengganggu fasilitas vital seperti lalu lintas, komunikasi, dan pasokan listrik.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak citra daerah dan menghambat pembangunan, khususnya di Kota Batam sebagai tujuan investasi,” tegas Kapolda.

Rincian Kasus Pencurian

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus pertama terjadi di Simpang Batu Ampar, di mana pelaku mencuri box pengendali traffic light dengan cara merusak dan membongkar perangkat, lalu menjualnya ke penadah seharga Rp750 ribu.

Kasus kedua terjadi di kawasan Dapur 12, Sagulung, dengan pelaku memanjat menara telekomunikasi setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi berbeda di Batam.

Sementara kasus ketiga melibatkan pencurian kabel penerangan jalan di Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Pelaku menggali tanah untuk mengambil kabel tembaga serta mencuri lampu LED dan panel box.

Dari ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti potongan kabel, alat potong, satu unit sepeda motor, hingga bagian aluminium box traffic light.

Ancaman Hukuman

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Peran Masyarakat Diapresiasi

Kapolda Kepri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus, khususnya melalui video viral di media sosial yang menjadi petunjuk awal bagi aparat kepolisian.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menambahkan bahwa kasus ini terjadi di beberapa titik di Kota Batam, dengan total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Para pelaku diketahui merupakan warga Batam dan sebagian merupakan residivis. Barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polri untuk Masyarakat.