
Polda Kepri Tegaskan Zero Tolerance Karhutla, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen tegas dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Setiap tindakan yang melanggar akan diproses hukum tanpa pengecualian.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum tanpa pengecualian,” tegas Kabid Humas Polda Kepri.
Karhutla dinilai sebagai ancaman serius yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi yang signifikan.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Kepri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi sejumlah larangan dan langkah antisipatif, di antaranya tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, tidak membakar hutan dan lahan dalam bentuk apa pun, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di area hutan maupun lahan, menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan, serta segera melaporkan apabila terjadi kebakaran atau ditemukan titik api kepada aparat kepolisian atau pihak terkait.
Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu, pemantauan titik panas (hotspot), serta penegakan hukum secara intensif di wilayah rawan Karhutla.
Kabid Humas menegaskan bahwa setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan adanya unsur kesengajaan.
“Setiap titik api akan kami selidiki. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kepulauan Riau.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga lingkungan dan cegah Karhutla demi masa depan yang lebih baik,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., turut mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.