Kadis Pendidikan Batam, Hendri Arulan
TRANSKEPRI.COM.BATAM - Surat Edaran Nomor 18/410/DISDIK/IV/2020 merupakan revisi dari Surat Edaran sebelumnya tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Batam. Surat edaran tersebut dikeluarkan Walikota Batam HM Rudi tentang masa liburan sekolah.
"Surat edaran itu sudah dikeluarkan oleh pak walikota tentang masa perpanjangan liburan sekolah ditengah pedemi Covid-19," kata Kadisdik Kota Batam, Hendri Arulan, Sabtu (11/4/2020).
Kata dia, dalam surat edaran ini terdapat beberapa poin diantaranya, mulai tanggal 14 hingga 23 April 2020 masa libur tanggap darurat Corona. Kata Handri, diharapkan para guru bisa memberikan tugas buat anak didiknya dan belajar di rumah masing-masing.
"Tanggal 24 sampai 25 April kita memasuki masa libur awal Ramadhan," ujarnya.
Selanjutnya, tanggal 27 hingga 30 April 2020 merupakan pesantren bagi anak-anak sekolah. Namun sambungnya, kegiatan dilakukan dari rumah masing-masing dan disesuaikan dengan kebijakan sekolah masing-masing.
"Untuk tanggal 4 hingga 20 Mei libur kembali tanggap darurat Covid-19, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan di rumah masing-masing," ucapnya.
Kata Hendri, untuk liburan sebelum dan sesudah Ramadhan jatuh tanggal 22 hingga 30 Juni 2020. Disini ia mengingatkan kembali agar anak-anak sekolah tidak keluyuran keluar rumah.
"Tanggal 2 Juni 2020 Kembali belajar tatap muka seperti biasanya," ucapnya.(bayu).