Surat Edaran Walikota Batam, HM Rudi terkait perpanjangan libur sekolah di Batam ( foto: batamclick.com)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Walikota Batam HM Rudi SE,MM Kembali mengeluarkan surat edaran Walikota Batam, Surat Edaran Nomor 18/410/DISDIK/IV/2020 ini merupakan revisi dari Surat Edaran Sebelumnya, tentang Antispipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam.
Dalam surat edaran ini, Walikota Batam memperpanjang pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah hingga 1 Juni 2020 dan akan diatur kemudian bila telah ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah Kota Batam, yang menyatakan keadaan telah aman dari corona covid 19.
Selama masa belajar dari rumah ini, tidak diperbolehkan proses belajar mengajar tatap muka dan kegiatan apapun yang mengaharuskan tenaga pengajar dan siswa hadir dan berkumpul di sekolah.
Adapun libur tanggap darurat corona ini dibagi atas beberapa bagian, diantaranya:
Tanggal 14 -23 April Libur Tanggap Darurat Corona, proses belajar mengajar dilakukan dari rumah masing-masing tanpa ada tatap muka dan berkumpul di sekolah.
Tanggal 24 samapai 25 April Libur awal Ramadhan.
Tanggal 27-30 April Pesantren Ramadhan. Kegiatan ini dilakukan dari rumah masing-masing dan disesuaikan dengan kebijakan sekolah masing-masing.
Tanggal 4-20 Mei Libur Tanggap Darurat Corona, kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah masing-masing.
Tanggal 22 – 30 Mei Libur Sebelum dan Sesudah Lebaran.
Tanggal 2 Juni 2020 Kembali belajar tatap muka seperti biasanya.
Dalam Surat Edaran itu juga, Walikota mengingatkan kepada tenaga pendidik agar menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah. (tm)