Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas Ilegal

Jumat, 27 Februari 2026

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas Ilegal

TRANSKEPRI.COM, BATAM  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan ribuan kotak daging ilegal serta ratusan karung barang bekas yang masuk secara ilegal ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang bertindak sebagai nakhoda kapal, Kamis (26/2/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba. Turut hadir Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri Rumondang Manurung serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri Wasis Prihartono.

AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, penggagalan penyelundupan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para pelaku tengah melakukan aktivitas bongkar muatan kapal.

Menurutnya, para tersangka menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02 yang awalnya berangkat dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun saat kembali ke Indonesia, kapal tersebut justru membawa muatan barang bekas dan berbagai jenis daging tanpa dokumen resmi.

“Barang yang dibawa berupa pakaian bekas, mainan, hingga daging sapi, ayam, dan babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal,” jelasnya.

Untuk menghindari pengawasan aparat, para pelaku sengaja menonaktifkan sistem Automatic Identification System (AIS) kapal saat memasuki perairan Indonesia agar tidak terdeteksi otoritas.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita dua kapal yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, ditemukan ribuan barang bekas ilegal, di antaranya 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta berbagai barang elektronik dan furnitur.

Petugas juga mengamankan sebanyak 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton. Rinciannya terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional tanpa sertifikat kesehatan.

Seluruh daging ilegal tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah adanya penetapan dari pengadilan guna mencegah risiko kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan pelanggaran karantina hewan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar untuk pelanggaran perdagangan, serta pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal Rp10 miliar terkait pelanggaran karantina,” tegas AKBP Paksi.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan.