Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda LAM, Libatkan Akademisi dan Tokoh Adat

Senin, 23 Februari 2026

Ketua Pansus Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution saat membahas Ranperda LAM, Senin (23/02/26) di kantor DPRD Batam. (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (Ranperda LAM) terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menggelar rapat lanjutan bersama Tim Pemerintah Kota Batam dengan menghadirkan akademisi dari Umrah, Profesor Abdul Malik, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Senin (23/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution. Dari unsur Pemerintah Kota Batam, hadir perwakilan Bagian Hukum Setdako serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk memberikan pandangan teknis terhadap draf regulasi tersebut.

Sejumlah tokoh adat turut dilibatkan dalam pembahasan, termasuk Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin. Mereka memberikan masukan terhadap sejumlah pasal agar substansi Ranperda tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan relevan dengan dinamika masyarakat Batam yang majemuk.

Ketua Pansus Muhammad Yunus menegaskan, pelibatan akademisi dan pemangku adat dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar komprehensif. Menurutnya, Ranperda LAM harus mampu menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pelestarian nilai-nilai adat Melayu sekaligus memperkuat harmoni budaya di Kota Batam.

“Kami ingin setiap pasal dibahas secara detail agar tidak ada materi penting yang terlewat. Ranperda ini diharapkan menjadi payung dalam menjaga dan mengembangkan kearifan lokal serta mempererat persatuan budaya daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan dilakukan secara intensif karena Pansus menargetkan Ranperda LAM dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun ini. Dengan pengesahan tersebut, Lembaga Adat Melayu di Batam diharapkan memiliki legitimasi hukum yang jelas dalam menjalankan peran, fungsi, dan kontribusinya di tengah masyarakat. (san)