Polri Pecat Personil Brimob Penganiaya Remaja di Tual, Begini Tanggapan Komisi III DPR RI

Selasa, 24 Februari 2026

Gedung DPR RI di Senayan Jakarta. (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Polri memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, yang menganiaya remaja di Tual berinisial AT (14) hingga tewas. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi sikap tegas yang diambil Polri.

"Kami apresiasi sikap tegas Mabes Polri tersebut. Oknum seperti itu harus dipecat karena menjadi duri dalam daging atau beban institusi," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Polri, kata Habiburokhman, sedang melakukan reformasi maksimal. Tindakan Bripda MS, sambung dia, sangat fatal dan mencoreng upaya Polri dalam berbenah.

"Di saat institusi Polri melakukan reformasi maksimal dia malah melakukan kesalahan sangat fatal," kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut. "Dia juga harus diproses secara pidana karena tindakannya tergolong tindak pidana," ujar Habiburokhman.

Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs tersebut. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.

Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Adapun sebagai penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2) dini hari tadi.

"Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya. (*)