Ditreskrimum Polda Kepri Dan Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Curat Lintas Provinsi Di Batam

Selasa, 03 Februari 2026

Ditreskrimum Polda Kepri Dan Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Curat Lintas Provinsi Di Batam

TRANSKEPRI.COM, BATAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang terjadi di kawasan Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., serta sejumlah awak media.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap aksi kejahatan yang meresahkan.

“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur, sebagaimana yang dilakukan pada kasus pencurian di kawasan Bandar Sri Mas ini,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong dengan cara membobol dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Saat kembali ke rumah, korban mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan telah kehilangan sejumlah barang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kepri bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan profesional.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat orang pelaku utama berinisial IY, MI, SDN, dan AS di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji. Selain itu, satu orang lainnya berinisial RH turut diamankan karena berperan membantu menjual hasil kejahatan.

“Berdasarkan pendalaman awal, para pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana serupa di wilayah Kota Batam. Saat ini kasus masih terus dikembangkan, dengan total kerugian dari seluruh aksi diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta,” ungkap Kombes Pol Ronni Bonic.

Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V. Sementara tersangka RH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Di akhir konferensi pers, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggal, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.