Polda Kepri Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial, Patroli Siber Ditingkatkan Pasca Aksi Unjuk Rasa di BP Batam

Kamis, 29 Januari 2026

Polda Kepri Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial, Patroli Siber Ditingkatkan Pasca Aksi Unjuk Rasa di BP Batam

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, khususnya pasca aksi unjuk rasa yang terjadi di kawasan BP Batam. Imbauan ini disampaikan guna menjaga persatuan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tetap kondusif di wilayah Kepri, Kamis (29/1/2026).

Sebagai langkah antisipatif, Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mengintensifkan patroli siber untuk mencegah penyebaran informasi hoaks, provokatif, maupun konten bermuatan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap disertai tanggung jawab hukum dan etika.

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Setiap masyarakat memang memiliki hak menyampaikan pendapat, namun tidak dibenarkan menyebarkan narasi kebencian, fitnah, maupun konten yang berpotensi memecah persatuan bangsa,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Berdasarkan hasil pemantauan patroli siber, petugas menemukan sejumlah akun media sosial yang terindikasi menyebarkan komentar dan narasi bernuansa SARA pasca aksi unjuk rasa. Menyikapi hal tersebut, Polda Kepri mengedepankan langkah preventif dan edukatif dengan mengirimkan Peringatan Virtual Polisi (PVP) kepada pemilik akun terkait.

Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman hukum agar masyarakat tidak terjerumus pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sejak 2 Januari 2026 telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun apabila peringatan tidak diindahkan dan pelanggaran terus dilakukan, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, damai, dan produktif dengan cara:

  1. Tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya;
  2. Selalu memverifikasi sumber berita sebelum membagikan;
  3. Menghindari komentar bernada kebencian dan SARA;
  4. Mengutamakan persatuan serta kondusivitas daerah.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tutup Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, baik di ruang nyata maupun di ruang digital. Melalui patroli siber berkelanjutan serta pendekatan humanis dan edukatif, diharapkan masyarakat Kepri semakin cerdas bermedia sosial demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.