
Anggota DPRD Pasaman, Apir. (ist)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dari Partai Demokrat, Apir menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang membuka peluang legalisasi kegiatan Tambang Rakyat di berbagai daerah, khususnya di Kabupaten Pasaman. Namun ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu yang berupaya mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan rakyat,
“Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, tetapi menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alamnya, katanya Rabu (28/1/2026) di Lubuksikaping.
Menurut Apir, selama ini ratusan mungkin ribuan rakyat Pasaman yang telah menopang ekonominya dengan cara menambang, namun belum memiliki kepastian hukum. Karena itu legalisasi Tambang Rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi langkah penting untuk memberikan kejelasan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Legalisasi Tambang Rakyat harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas tanpa merusak alam dan mengorbankan generasi mendatang,” tegasnya.
"Kegiatan pertambangan rakyat merupakan potensi ekonomi besar yang harus diarahkan dengan tata kelola yang baik, inklusif, dan berkeadilan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan mekanisme IPR di sejumlah daerah, agar masyarakat dapat menambang secara legal dan berkelanjutan,”katanya. (fauzi)