
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendapat izin sebanyak 301 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sebahagianya ada di Kabupaten Pasaman, sehingga bagi masyarakat yang ingin ikut menambang secara sah dan legal dipersilakan untuk mengurus izin IPR nya
Namun disebapkan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus jauh ke kota Padang ia merasa kesulitan, apalagi hanya baru menanyakan tentang persyaratan ungkap Azizan salah seorang warga Pasaman asal Duo Koto
Ia berharap Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar bisa memberikan kemudahan kepada warga Pasaman untuk membuat IPR ini secara mudah dan cepat, dimulai dari informasi persyaratan, prosedur dan dimana saja wilayah WPR yang sudah disetujui, harapnya
Sedang Aan Afrinaldi Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pasamam Selasa (27/1/2026) di Ruanganya menyebutkan, semua pengurusan izin tambang, termasuk Izin Pertambangan Rakyat untuk menambang emas perizinanya di kota Padang,
"Juga wilayah WPR yang sudah diberi izin dimana saja tempatnya di Kabupaten Pasaman Pihak Dinas PMPTSP tidak tau, sehingga tidak bisa memberi keterangan apa-apa, ungkap Aan secara singkat. (fauzi)