Pemkab Kepulauan Anambas Audiensi ke Ditjen Migas ESDM, Dorong Kepastian Perhitungan DBH Migas

Ahad, 25 Januari 2026

Pemkab Kepulauan Anambas Audiensi ke Ditjen Migas ESDM, Dorong Kepastian Perhitungan DBH Migas

TRANSKEPRI,COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (23/1/2026). Audiensi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian terkait data perhitungan lifting minyak dan gas bumi (migas) yang menjadi dasar penetapan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) bagi daerah.

Pemkab Kepulauan Anambas menilai keakuratan dan transparansi data lifting migas sangat krusial, mengingat DBH Migas merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam menopang kemampuan fiskal, khususnya untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kepulauan Anambas menyampaikan sejumlah masukan agar mekanisme perhitungan dan penetapan DBH Migas dapat memberikan kepastian bagi daerah penghasil. Selain itu, diharapkan data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi riil produksi migas di wilayah Kepulauan Anambas.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa data lifting migas yang disampaikan kepada pemerintah daerah telah disusun berdasarkan laporan dan perhitungan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di masing-masing wilayah penghasil.

“Data lifting migas yang kami sampaikan berasal dari hasil perhitungan KKKS terhadap produksi migas di daerah penghasil, termasuk Kepulauan Anambas,” jelas Hendra.

Namun demikian, Hendra menegaskan bahwa besaran alokasi DBH Migas tidak semata-mata ditentukan oleh data lifting. Menurutnya, terdapat sejumlah variabel lain yang turut memengaruhi, seperti fluktuasi harga minyak dunia serta biaya produksi atau cost recovery.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan alokasi DBH Migas secara final sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat Anambas, terutama dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Keseriusan tersebut ditunjukkan dengan langkah aktif Pemkab Kepulauan Anambas menjalin koordinasi langsung dengan pemerintah pusat, termasuk membangun sinergi bersama Deputi Bidang Infrastruktur Bappenas RI, Abdul Malik Sadat Idris, ST, M.Eng. Upaya ini dilakukan guna mempercepat realisasi program-program pembangunan strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat Kepulauan Anambas. (*)