KJRI Johor Bahru Perkuat Sinergi Perlindungan WNI dengan APMM Zona Batu Pahat

Rabu, 21 Januari 2026

KJRI Johor Bahru Perkuat Sinergi Perlindungan WNI dengan APMM Zona Batu Pahat

TRANSKEPRI.COM, BATU PAHAT – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terus memperkuat upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia melalui peningkatan koordinasi dengan otoritas setempat. Salah satunya dilakukan melalui kunjungan kerja ke Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Maritim Batu Pahat, Johor, Malaysia.

Kunjungan tersebut bertujuan memperkokoh kerja sama di bidang pengawasan maritim, penegakan hukum laut, serta perlindungan WNI, khususnya di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menyampaikan apresiasi atas hubungan baik dan dukungan APMM yang selama ini terjalin dalam berbagai operasi maritim.

“KJRI Johor Bahru mengapresiasi kerja sama yang telah berjalan baik dengan APMM, terutama dalam penegakan hukum di laut, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan (SAR), peningkatan keselamatan pelayaran, serta penanganan dan pelindungan WNI di wilayah perairan Johor,” ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan intensitas komunikasi dan pertukaran informasi, guna memperkuat sinergi kerja sama maritim sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi WNI yang beraktivitas di perairan Malaysia.

Pada kesempatan yang sama, KJRI Johor Bahru juga menerima laporan terkait keberhasilan APMM Zona Maritim Batu Pahat menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal. Sebanyak 120 karung pasir timah dengan berat sekitar enam ton dan nilai diperkirakan mencapai RM600.000 berhasil diamankan.

“Muatan ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal kayu yang berasal dari Provinsi Riau,” jelas Sigit.

Dalam operasi tersebut, APMM mengamankan tiga orang kru kapal yang seluruhnya merupakan WNI, masing-masing satu kapten dan dua anak buah kapal (ABK) berusia antara 33 hingga 59 tahun, berinisial EH, RH, dan RD, yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Saat ini, ketiga WNI tersebut ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Akta Kastam 1967, sementara kapal dan muatan diamankan di Jeti APMM Zona Maritim Batu Pahat.

KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang dijalani para WNI serta memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat koordinasi dengan otoritas Malaysia guna memastikan hak-hak WNI tetap terlindungi. (*)