Polisi Ungkap Aksi Penyelundupan Rokok Ilegal

Kamis, 09 April 2020

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim dari Polisi Perairan dan Udara (Pol Airud) Markas Besar (Mabes) Polri dikhabarkan berhasil mengamankan aktivitas penyelundupan rokok Ilegal di Pelabuhan Tikus Batu Besar, Nongsa, Rabu, (8/3/2020) dinihari, dengan jumlah ratusan kardus.

Informasi yang berhasil dikumpulkan transkepri.com, aksi ilegal tersebut menggunakan kapal speed boat ukuran 20 meter dengan laju yang super cepat.

Rokok ilegal yang ditaksir bernilai milyaran rupiah tersebut ditangkap tim Pol Airud Mabes Polri, saat melakukan kegiatan razia pengamanan di perairan Batam.

" Ya, yang melakukan penangkapan tim dari Mabes Polri. Para penyelundup menggunakan jalur pelabuhan tikus di kawasan Nongsa. Dan para pelaku jumlahnya belasan orang. Pada malam penangkapan, barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Barelang," ujar sumber media ini yang tidak mau disebut namanya.

Terkait informasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan yang dikonfirmasi, Rabu (08/04/20) membenarkan adanya panangkapan yang dilakukan tim dari Mabes Polri.

"Benar, ada penangkapan dari Pol Airud Mabes Polri.  Mengamankan kapal bermuatan sejumlah rokok," ujarnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang yang turut diamankan dalam aksi tersebut.

Disinggung perihal barang bukti yang berhasil diamankan serta berapa kerugian negara dari aksi tersebut, Andri mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Ada belasan orang yang dimankan serta barang bukti rokok. Untuk merek dan berapa total nilai yang diselundupkan nanti secepatnya akan kita informasikan setelah pemeriksaan selesai," pungkas Andri. (bayu/009)