Waketum Kompas HTN UMRAH Tekankan Pentingnya Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional

Ahad, 04 Januari 2026

Waketum Kompas HTN UMRAH Tekankan Pentingnya Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional

TANJUNGPINANG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dinilai membawa dampak signifikan terhadap sistem hukum di daerah. Wakil Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN) UMRAH, Arsih Zul Adha, menegaskan bahwa harmonisasi ribuan Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP baru menjadi agenda krusial yang tidak bisa ditunda.

Arsih menyampaikan, tanpa adanya peta jalan harmonisasi regulasi yang jelas, sistematis, dan terukur, implementasi KUHP Nasional berpotensi memunculkan konflik norma antara hukum pusat dan daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, justru dapat menggerus tujuan utama pembaruan hukum pidana, yakni menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Secara konstitusional, sebagaimana ditegaskan oleh Bagir Manan, otonomi daerah merupakan bagian dari subsistem negara kesatuan. Karena itu, Perda yang lahir dari kewenangan atribusi maupun delegasi harus selaras dengan sistem hukum nasional yang baru,” ujar Arsih, Sabtu (3/1/2026).

Ia menambahkan, Perda yang tidak menyesuaikan diri dengan KUHP Nasional berpotensi inkonstitusional secara materiil dan berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik dalam penegakan hukum maupun perlindungan hak warga negara.

Lebih lanjut, Arsih mengingatkan prinsip fundamental hukum pidana sebagaimana adagium Feuerbach, nullum crimen, nulla poena sine lege, yang menegaskan bahwa tidak ada perbuatan pidana dan pidana tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, kegagalan melakukan harmonisasi Perda dapat menempatkan masyarakat dalam situasi rentan akibat ketidakpastian hukum di tingkat daerah.

Menutup pandangannya, Arsih mengutip pemikiran Gustav Radbruch bahwa tugas teori hukum adalah menjernihkan nilai hingga ke dasar filosofis tertingginya. Ia menegaskan, harmonisasi Perda bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan agenda strategis nasional.

“Harmonisasi Perda harus dipahami sebagai upaya memastikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional benar-benar menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.