
TNI AL berhasil mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu, KM Dolphin GT 22, pada pukul 20.10 WIB di perairan Selat Beliah Kundur, Karimun, Jumat (26/12/2025). (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- TNI Angkatan Laut melalui Tim Satgas Intelmar Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu, KM Dolphin GT 22, pada pukul 20.10 WIB di perairan Selat Beliah Kundur, Karimun, Jumat (26/12/2025).

Kadispen Kodaeral IV, Kolonel Laut (KH) Ign. M. Pundjung T., S.Sos., M.Sc menyebut, Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun pada titik koordinat 0° 53' 35.94" LU – 103° 24' 14.7888" BT. Kapal tersebut dihentikan (Henrikkan) saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun, serta selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh data kapal sebagai berikut, Nama Kapal KM Dolphin, berbendera Indonesia, jenis kapal cargo (kayu) dengan bobot GT 22, dinakhodai oleh Agustiono, pemilik kapal Samsul Hadi, serta diawaki oleh 4 orang ABK,” papar Kolonel Pundjung.
Dijelaskan Pundjung, dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ketidaksesuaian dokumen Crew List, khususnya KKM kapal yang tidak sesuai dengan data pengawak di atas kapal.
Yang telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 Ayat (2) jo Pasal 302 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp400.000.000.
“Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus rokok berbentuk kaleng kotak yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, beberapa alat bong hisap, serta dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai. Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)