Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto:thejakartapost.com)
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, (10/04/2020) mendatang. Setelah menggelar rapat dengan Pejabat Forkompinda DKI Selasa, (07/04/2020) malam di Balaikota DKI Jakarta.
Anies mengatakan, perlu disadari jika penyebaran virus corona (Covid-19) bisa tekan dengan kerjasama semua pihak. Karena penyebaran dari orang ke orang, sehingga perlu pembatasan interaksi.
Menurutnya, secara prinsip PSBB ini sudah berjalan selama tiga minggu ini. Di mana sudah dikeluarkan himbauan untuk bekerja di rumah, kegiatan sekolah ditiadakan diganti dengan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan, dan pembatasan transportasi.
"Yang kita lakukan tanggal 10 April, pada komponen penegakan akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat, untuk mengikuti pembatasan. Ketaatan membatasi pergerakan dan interaksi mempengaruhi kemampuan kita kendalikan virus ini," ungkapnya dalam konferensi pers di Balaikota, Selasa malam, (07/04/2020).
Lebih lanjut Anies mengatakan, ada beberapa prinsip yang akan ditegakkan. Nantinya semua fasilitas umum akan tutup, baik fasilitas hiburan milik pemerintah maupun milik swasta. Lalu balai pertemuan, RPTRA, balai olahraga, dan museum akan tutup.
Berikut adalah pernyataan lengkapnya;
Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana di gariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari jumat tanggal 10 April 2020.
Secara prinsip tadi sudah kami bahas bersama selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu. Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di Sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat , mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah. Begitu juga dengan pembatasan transportasi, semuanya sudah kita lakukan selama 3 minggu terakhir ini.
Jadi bagi masyarakat jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjaid pesan bagis semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan dan interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini.
Ada beberapa prinsip yang nanti akan kita tegakan di dalam pembatasan ini. Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin tidak di lakukan di sekolah tapi di lakukan di rumah. Kemudian semua fasilutas umum tutup baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan , ruang RPTRA , Gedung olah raga, Museum, semuanya tutup.
Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita akan membatasi itu . pernikahan tidka di larang tetapi di lakukan di kantor urusn agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan kegiatan perayaan lain seperti kegiayan ritual khitan tapi perataannya ditiadakan.
Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia . Karena itu di dalam mengatur ini kami membagi ada 3 sektor utama, satu adalah pemerintahan. Pemerintahan terus menjalankan fungsinya. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisabekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi pelayanan jalan terus. Karena itu tidak ada yang tutup.
Kemudian untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian, (yaitu) :
1. sektor kesehatan;
2. sektor pangan, makanan dan minuman;
3. Sektor energi , sepeti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan,
8. Sektor industri strategis yang ada dikawasan ibu kota
Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan 8 sektor ini, sektor kesehatan misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiayan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan. Seperti misalnya usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dgn situasi sekarang, jadi tidk berhenti.
Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penangannan wabah covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya lembaga lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan covid itu bisa berkegiatan. (tm)