Wako TPI Keluarkan Edaran Terkait Meja dan Kursi di Tempat Usaha

Selasa, 07 April 2020

Walikota Tanjungpinang, H Syahrul

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sejumlah tempat usaha seperti Kedai Kopi, Rumah Makan, Restoran, Pusat Kuliner, Pujasera serta pusat jajanan di Tanjungpinang dilarang menyediakan meja dan kursi.

Hal itu disampaikan oleh Walikota Tanjungpinang, Syahrul kepada pengelola atau penanggungjawab tempat usaha melalui surat edaran tertulis, Senin (6/4/2020).

Tidak diperbolehkan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan, serta pembeli dilarang makan di tempat penjualan,” katanya, Senin (6/4/2020).

Syahrul menjelaskan, hal itu dilakukan guna menjaga kewaspadaan dan pencegahan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahkan, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, hanya diperbolehkan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away).

Selain itu, tandasnya, mengatur jarak antrian kasir pembayaran, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, serta pelayan (kasir) atau karyawan lainnya wajib menggunakan masker.

Lebih lanjut Syahrul mengatakan, seluruh lapisan masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Dan, bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali,” ujarnya.(mad)