Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Bupati Aneng Dorong Transparansi Pengelolaan Anggaran Anambas

Kamis, 04 Desember 2025

Bupati Aneng menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025) foto: istimewa

TRANSKEPRI.COM, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Penegasan tersebut disampaikannya saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Negeri se-Kepri.

Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025), sebagai bagian dari rangkaian Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kerja sama tersebut difokuskan pada pencegahan, pendampingan, dan penyelesaian persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan daerah.

Bupati Aneng menegaskan bahwa penandatanganan PKS bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen antikorupsi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kerja sama ini bukan hanya sebatas dokumen. Ini adalah komitmen bersama. Di Kabupaten Kepulauan Anambas, saya tegaskan tidak ada ruang bagi penyimpangan anggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, dengan memastikan setiap penggunaan anggaran tepat sasaran.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan menjadi langkah penting agar proses pembangunan berjalan tertib serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya ingin setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, ASN harus bekerja sesuai aturan dan tidak ragu untuk berkoordinasi atau berkonsultasi dengan aparat penegak hukum,” tambah Aneng.

Bupati Aneng juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama profesional dengan Kejaksaan Negeri guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, pihak Kejaksaan menegaskan kesiapan memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif dan solutif, sehingga program pemerintah daerah dapat terlaksana secara optimal, aman, dan sesuai regulasi.

Acara penandatanganan PKS dan MoU ini turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Kepulauan Riau, inspektur daerah, serta pejabat struktural dari masing-masing pemerintah daerah.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan, terukur, serta mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.