Hariyun Sagita
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Hariyun Sagita M.Pd.I didampingi Ketua Gerakan Relawan Peduli Kepri (GRPK) telah memberikan seluruh berkas yang diminta oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (7/4/20), terkait laporan dugaan penggunaan gelar akademik dan keabsahan ijazah milik Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fhm.
Hariyun menjelaskan, Sekitar pukul 13.00 WIB mereka selesai memberikan keterangan serta menyerahkan seluruh bukti pendukung pada penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
"Kami sudah memberikan seluruh berkas pengaduan terkait dugaan penggunaan gelar akademik dan keabsahan ijazah milik Dirut BUMD, PT TMB ke penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang", ujar Hariyun.
Terkait Laporan itu, melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah menerima laporan pengaduan terkait Dirut BUMD Tanjungpinang.
"Penyidik telah menerima pengaduan terkait Dirut BUMD PT TMB. Laporan mereka baru dalam bentuk pengaduan dan penyidik masih melakukan proses penyelidikan,"kata Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan barang bukti yang dibawa oleh pelapor satu bundel dokumen ijazah Strata 1 dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) maupun dokumen yang berisikan penggunaan gelar yang di fotocopy, tutup Rio.
Sementara seperti diberitakan sebelumnya, Dirut BUMD PT TMB, Fhm menaggapi pelaporan dirinya mengatakan, dirinya no comment dan menghadapinya dengan tawakkal.
Sedangkan dikutip dari Barometerrakyat.com, Fhm mengatakan, laporan atas dirinya didasari oleh karena sakit hati saja. "Ini hanya unsur sakit hati saja kok,” kata Fhm saat dihubungi Barometerrakyat.com, Selasa (7/4).
Fhm tidak menjelaskan lebih lanjut sakit hati yang dimaksud. Dia mengatakan, gelar sarjana S.Si yang disandangnya bisa dipertanggung jawabkan.
“Sebagai warga negara, dapat saya pertanggung jawabkan kalau di panggil (Kepolisan),” imbuhnya. (mad)