Ini Sikap PLN Batam Terkait Pembebasan Listrik oleh Jokowi

Selasa, 07 April 2020

Kantor bright PLN Batam, di bilangan Batamcentre (foto:brightplnbatam)

TRANSKEPRI.COM, BATAM - bright PLN Batam akan melaksanakan amanat Presiden RI Joko Widodo berkaitan dengan stimulus tarif listrik pembebasan biaya bagi pelanggan 450 Volt Amper (VA). Selain itu juga, memberikan keringanan 50 persen bagi prlanggan bersubdisi 900 VA selama 3 bulan.

"Kami akan menjalankan amanat pak Presiden dengan memberikan gratis tagihan listrik selama 3 bulan yakni bulan April, Mei dan Juni buat pelanggan 450 VA," kata Corporaye Secretary bright PLN Batam, Denny Hendri Wijaya.

Kata Denny, semua pelanggan 900 VA (4 Amper) merupakan pelanggan non subsidi. Kata dia, kebijakan pemerintah memberikan stimulus tarif listrik diberikan keringanan biaya 50 persen. 

"Semua pelanggan 900 VA sudah non subsidi dan akan diberikan keringanan biaya sebesar 50 persen," ujarnya.

Dikatakan Denny, adanya keringanan pembebasan biaya selama 3 bulan dan diskon 50 persen ini, dihatapkan bisa meringankan beban pelanggan, khususnya dalam suasana pendemi Covid-19.

"Saya harapkan pelanggan yang tidak mendapatkan pembebasan tagihan listrik, dapat menggunakan listrik sebijak mungkin," ucapnya.

Meskipun ditengah pendemi Covid-19 saat ini sambungnya, bright PLN Batam tetap memberikan pasokan listrik semaksimal mungkin. Ia menghimbau agar seluruh masyatakat mengikuti arahan pemerintah di antaranya adalah melakukan physical distancing, menggunakan masker, stay at home/work from home, dan menjaga pola hidup sehat.

"Apabila membutuhkan pelayanan kelistrikan bright PLN Batam silahkan menghubungi Contact Centre (0778) 123 dan layanan media sosial resmi perusahaan yang melayani 24 jam," ujarnya.(bayu).