
Kantor Bupati Pasaman. (ist)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman melalui
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pasaman, Furqan SKM, MKes menyampaikan bahwa anak merupakan aset masa depan bangsa yang harus dijaga, dibina, dan dilindungi secara bersama-sama.
Ia menekankan pentingnya sinergi antar seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak,
Peran aktif dari negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua sangat diharapkan, kita mengupayakan tahap pencegahan dengan langkah-langkah preventif sebelum pelanggaran terjadi, katanya Senin (24/11/2025).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. mengatur kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi.
“Upaya pencegahan dan perlindungan bagi anak secara langsung di masyarakat merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak serta menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan terlindungi,” ujarnya (fauzi)