Pemkab Bersama DPRD Pasaman Sepakati Ranperda APBD 2026

Selasa, 25 November 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, diDPRD Pasaman Senin (24/11) transkepri.com/fauzi

 

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Pasaman Senin (24/11/2025).

Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Bupati Pasaman Welly Suhery, Wakil Bupati Parulian Dalimunthe, Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasaman

Dalam sambutanya Ketua DPRD Pasaman menegaskan bahwa pembahasan APBD dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta mengutamakan kebutuhan masyarakat.

Setiap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2026 diharapkan mampu menjawab berbagai isu strategis, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan dasar, hingga percepatan pembangunan infrastruktur.

Dengan telah disepakatinya Ranperda APBD 2026 pada rapat paripurna tersebut, Pemerintah Daerah selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan arah pembangunan Kabupaten Pasaman pada tahun 2026 berjalan sesuai visi, misi, serta kebutuhan masyarakat. (fauzi)