Fraksi PNBKS Ingatkan Pemda Anambas Soal Prioritas Anggaran dan Kemandirian Fiskal APBD 2026

Rabu, 19 November 2025

Juru bicara Fraksi PNBKS, Siswandi ketika menyampaikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2026

TRANSKEPRI.COM, ANAMBAS – Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (PNBKS) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2026). Pandangan tersebut dibacakan oleh juru bicara fraksi, Siswandi, yang menyoroti berbagai isu penting terkait kondisi fiskal daerah.

Dalam paparannya, Fraksi PNBKS mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan fakta menurunnya kemampuan fiskal Anambas pada tahun anggaran mendatang. Siswandi bahkan menegaskan bahwa situasi fiskal 2026 harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah.

Transfer Pusat Turun 12 Persen, PNBKS Minta Pemerintah Lebih Realistis

PNBKS menyoroti pernyataan Bupati terkait turunnya alokasi transfer pusat yang berdampak langsung pada komposisi anggaran daerah.

“Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, alokasi transfer keuangan daerah turun sebesar Rp79.141.911.000 atau 12 persen dibandingkan tahun 2025. Penurunan signifikan ini terutama berasal dari Dana Bagi Hasil,” ujar Siswandi.

Dengan kondisi tersebut, PNBKS meminta agar penyusunan APBD dilakukan secara realistis dan mengutamakan perhitungan akurat, bukan sekadar asumsi atau ekspektasi berlebihan.

“APBD 2026 harus disusun secara realistis, akurat, terukur, dan tidak berdasarkan mimpi yang terlalu tinggi,” tegasnya.

Dorong Penguatan PAD dan Kurangi Ketergantungan pada Pusat

Fraksi PNBKS juga menyoroti tingginya ketergantungan Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap pemerintah pusat. Mereka meminta Bupati untuk menjelaskan strategi konkret meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin mengetahui inovasi dan terobosan terkait upaya mempersiapkan kemandirian fiskal Anambas pada 2026,” kata Siswandi.

Fraksi menegaskan komitmen mereka untuk mengawal setiap rupiah anggaran agar tepat sasaran dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Kritik Pengadaan Transportasi Pejabat dan Pertanyakan Asumsi Kenaikan Transfer

PNBKS juga mempertanyakan rencana pengadaan alat transportasi untuk pimpinan daerah yang dinilai tidak mendesak dalam situasi keuangan yang sedang menurun.

“Kami mengajak Saudara Bupati meninjau kembali rencana pengadaan tersebut karena belum urgen untuk dilaksanakan,” ujar fraksi.

Selain itu, PNBKS meminta penjelasan terkait dasar asumsi pemerintah yang memproyeksikan kenaikan transfer pusat sebesar 11 persen dalam Ranperda APBD.

“Apa dasar kerangka berpikir sehingga yakin akan adanya kenaikan tersebut?” tanya Siswandi.

Visi-Misi Bupati Dinilai Belum Tercermin dalam Ranperda APBD 2026

Dalam pandangannya, Fraksi PNBKS menilai bahwa rancangan APBD 2026 belum sepenuhnya menggambarkan visi-misi Bupati. Mereka meminta pemerintah daerah memperjelas arah pembangunan agar selaras dengan dokumen perencanaan jangka menengah.

Fraksi juga mengingatkan perlunya efisiensi anggaran, termasuk pengurangan kegiatan seremonial yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

Tak lupa, PNBKS menegaskan kewajiban pemenuhan amanat UU HKPD terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027.

PNBKS Ajak Semua Pihak Tetap Realistis Hadapi Kondisi Fiskal

Menutup penyampaian, PNBKS menyerukan agar seluruh pihak tetap berpegang pada kondisi riil fiskal daerah.

“Mari kita realistis dengan kemampuan keuangan daerah. Jangan membangun asumsi yang terlalu tinggi hingga dapat menambah beban anggaran di masa depan,” tutup Siswandi.