Polisi amankan seorang pria bersama barang bukti sabu
TRANSKEPRI.COM, BATAM - Ditresnarkoba Polda Kepri dan Tim Gabungan Ditpolairud Baharkam Polri Berhasil ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 1 Kg. Narkoba itu dibungkus didalam plastik teh cina warna Gold merk Guan Yinwang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, narkoba jenis sabu diamankam polisi pada tanggal 3 April 2020. Saat itu tim patroli sea rider KP Baladewa-8002 (Baharkam Polri) sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Riau.
"Polisi menerima informasi dari masyarakat ada orang mencurigakan didaerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahguna narkotika," kata Harry, Senin (6/4/2020).
Kata Harry, menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 08.04 WIB, tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai sebagai penyalahguna narkotika dan didapatkan barang bukti berupa 20 paket kristal putih diduga shabu seberat lebih kurang 1 Kg (satu kilo gram) dalam kemasan bungkus teh cina warna Gold merk Guan Yinwang.
Kata dia, selain mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RA (20).
"Kami juga amankan barang bukti lainnya yakni, 1 unit timbangan digital merk Constan, 1 unit HP merk Realme, 1 buah dompet warna hitam merk Augustine berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan uang koin pecahan Rp. 100,-, KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom merk Sutra berisi 10 pieces," ujarnya.
Guna kepentingan lidik dan sidik lebih lanjut sambungnya, tim patroli sea rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) melimpahkan perkara tersebut diatas kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selanjutnya Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri melakukan pengembangan terhadap tersangka R A dan ditemukan tersangka lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan Tindak Pidana Narkotika.
"Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," ucapnya.(bayu).