
Pemkab Bintan Bahas Pemekaran Kecamatan Bintan Timur, Dorong Efisiensi Pelayanan Publik dan Penataan Wilayah
TRANSKEPRI.COM, BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan terus melakukan langkah strategis dalam upaya penataan wilayah dan peningkatan pelayanan publik. Salah satunya dengan menggelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur, yang berlangsung di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu (15/10).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, dan dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta perwakilan akademisi dari STISIPOL Raja Haji yang menjadi mitra penyusun kajian tersebut.
.jpg)
Dalam sambutannya, Bupati Roby menegaskan bahwa kajian ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk memastikan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan masyarakat.
“Pemekaran wilayah bukan sekadar memisahkan daerah administratif, tetapi bagaimana memastikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, dan menjangkau semua lapisan,” ujarnya.
Kajian yang disusun oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) STISIPOL Raja Haji mengungkapkan bahwa Kecamatan Bintan Timur saat ini merupakan wilayah dengan penduduk terbanyak di Kabupaten Bintan, yakni mencapai 51.782 jiwa atau sekitar 28,7 persen dari total penduduk Bintan (berdasarkan data Disdukcapil 2024).
Berdasarkan hasil kajian, direkomendasikan pembentukan kecamatan baru yang akan mencakup Kelurahan Sungai Lekop dan Kelurahan Gunung Lengkuas, sementara kecamatan induk tetap menaungi Kelurahan Kijang Kota dan Sungai Enam.
Hasil laporan juga menunjukkan bahwa sebagian besar persyaratan dasar dan teknis pemekaran telah terpenuhi, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana hingga kemampuan keuangan daerah. Namun, masih diperlukan beberapa tahapan penting seperti penegasan batas wilayah serta pemekaran kelurahan sebagai prasyarat administratif sebelum diajukan secara resmi ke pemerintah pusat.
“Semua tahapan akan dijalankan sesuai regulasi dengan prinsip partisipatif dan transparan. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses pemekaran ini,” tegas Bupati Roby.
Pemkab Bintan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil kajian ini dalam perencanaan kebijakan daerah tahun 2026. Pemekaran Kecamatan Bintan Timur juga dinilai sejalan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Dalam regulasi tersebut, wilayah Bintan Timur termasuk dalam kawasan industri maritim prioritas nasional, sehingga pemekaran kecamatan dinilai mampu mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
Dengan langkah strategis ini, Pemkab Bintan berharap pemekaran Kecamatan Bintan Timur dapat mempercepat pelayanan publik, memperkuat pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata di Kabupaten Bintan.