
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan (tengah) didampingi Wakil Ketua I DPRD, Yusli YS (kanan kedua) dan Sekretaris DPRD, Jhon Aquarius Putra (kanan), bersama Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian (kiri kedua) didamping
TRANSKEPRI.COM, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai sebesar Rp966.840.732.347.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (20/10/2025), yang digelar di ruang paripurna DPRD. Penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi langkah awal dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, didampingi Wakil Ketua I, Yusli YS, serta dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, camat, lurah, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rian Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam pembahasan KUA-PPAS 2026. Ia menilai proses pembahasan berlangsung lancar dan penuh semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
“Pembahasan ini mencerminkan sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efisien, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Rian.
Lebih lanjut, Rian menegaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah, sebagaimana diamanatkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Wakil Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas keterbukaan dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan berlangsung hingga tercapai kesepakatan tepat waktu.
“Kita patut bersyukur karena pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal dan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Rian berharap arah kebijakan yang tertuang dalam KUA-PPAS 2026 dapat menjadi landasan penyusunan RAPBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas.
“Semoga hasil kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam membangun Anambas yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tutup Rian.